Penampilan peribadi yang memenuhi
syariat Islam bukanlah satu-satunya lambang wanita solehah. Di zaman yang serba
maju dan moden ini, penampilan menjadi salah satu faktor utama masyarakat dalam
menilai tahap pendidikan, pekerjaan dan yang lebih penting ialah ilmu
keagamaan.
Pada saat kemajuan dalam segala
aspek mulai dicapai, kita semakin leka dan lalai untuk memenuhi keperluan
ukhrawi demi kepentingan kehidupan selepas mati. Adakah kita telah bersedia
untuk menerima kesenangan dan kegembiraan hasil daripada amalan-amalan wajib
dan sunat yang kita amalkan selama hidup di bumi atau......adakah kita sudah
bersedia untuk menerima hukuman di atas kelalaian dan keangkuhan kita mengejar
harta dunia yang tiada penghujungnya....
Berbicara tentang pakaian wanita
muslim masa kini, kita didedahkan dengan pelbagai jenis fesyen. Sehinggakan
cara wanita muslim bertudung juga mengalami satu evolusi yang dapat kita lihat
melalui tv dan media massa.
Awal 80an jumlah wanita bertudung
amat kurang. Adakah kerana kurangnya kesedaran tentang tuntutan syariat yang
mewajibkan wanita Islam menutup aurat? Mereka dihina dan dicaci namun, mereka
tetap dengan pendirian dan mempertahankan penampilan bertudung dengan tabah.
Namun, apa yang terjadi pada masa sekarang? Ramai wanita
muslimah yang bertudung namun adakah cara mereka bertudung menepati kehendak
Islam? Di dalam Islam, wanita bukan sekadar diwajibkan menutup aurat malahan
melindungi bentuk tubuh daripada pandangan bukan muhrim. Kebanyakan wanita
sekarang memakai tudung tapi mengenakan baju lengan pendek, tudung singkat atau
kadang-kadang diikat ke belakang tengkuk, seluar ketat sehinggakan menampakkan
bentuk betis dan paha. Baju pun ketat sehingga menampakkan bentuk badan dan
lekuk-lekuk yang seharusnya ditutup untuk tatapan umum.
Kewajiban bagi wanita muslimah
untuk mengenakan jilbab merupakan cara pencegahan terhadap tindakan-tindakan
yang akan merosakkan bentuknya.Wanita muslimah dilarang ber-tabarruj (bersolek)
ala jahiliyyah. Di dalamnya termasuk pula larangan untuk mengenakan pakaian
yang menjolok mata atau menarik perhatian dengan tujuan memamerkan diri.
Rasulullah
Sawbersabda:"Barangsiapa berpakaian untuk berbangga-bangga (atau
memamerkan diri), maka di Hari Akhir Allah akan memakaikan kepadanya pakaian
kehinaan,kemudian membakarnya bersama-sama". Riwayat yang lain:
"Siapa yang memakaipakaian mencolok, maka Allah akan memalingkan
pandanganNya dari orang tersebut hingga ia menanggalkannya".
Setiap wanita diwajibkan menutup
seluruh tubuhnya (kecuali muka dan telapaktangan) dari pandangan laki-laki
bukan muhrim. Mereka tidak dilarangmenampakkan zinat (perhiasan) nya kepada
beberapa golongan laki-laki dan wanita. Taklif (pewajiban ) hijab ini,
sebenarnya tidak hanya tertuju kepada remaja dan pelajar atau mahasiswi,
melainkan suatu kewajiban umum atas wanita yang harus dilaksanakan sejak baligh
hingga masa tuanya.
Hijab bukanlah sisa peninggalan
adat atau kebiasaan wanita Arab, sehingga wanita bukan Arab tidak perlu
menirunya. Tetapi hijab adalah satu hukum yang tegas dan pasti dari Allah Swt.
Melanggar atau tidak mengakuinya bererti mengingkari salah satu hukum Islam
yang esensial.Banyak sejarawan Barat menganggap jilbab sebagai peninggalan
kebiasaan bangsa bangsa bukan Islam yang kemudian memeluk agama Islam. Padahal
jilbab adalah salah satu dari kewajiban yang mempunyai hukum dan falsafahnya
sendiri dalam Islam, yaitu syari'at Ilahi yang dengan tegas termaktub dalamAl
Qur'an dan Hadits Nabi. 'Aisyah ra berkata: "Pernah aku berhias lalu pergi
ke tempat kemenakanku, Abdullah bin Tufail. Lalu Nabi Saw tidak menyukainya.
Kukatakan:"Ya,Rasulullah! Dia adalah kemenakanku, lalu beliau
bersabda:"Jika telah tiba masa haidnya, seorang wanita tidak dibenarkan
menampakkan anggota badannya kecuali muka dan ini (sambil beliau memegang
telapak tangannya".
Wanita yang telah mengalami masa
menopause (terhentinya haid) mendapat keringanan hukum dengan kebolehan tidak
menutup rambutnya dan lengannya sebagaimana firman Allah dalam An Nuur. Konon,
sebelum turun ayat 31 surah An Nuur, kaum wanita biasa menutup kepala saja,
tetapi leher, bagian dada, dan bahkan kedua belah daun telinga merekabiarkan
terbuka.Dalam ayat tersebut terdapat kata-kata:".....dan janganlah mereka
menampakkan zinat (perhiasan) nya, kecuali yang (biasa) nampak
darinya....".
Tafsir al Kasysyaf mendefinisikan
zinat sebagai segala sesuatu yang dipergunakan oleh kaum wanita untuk berhias.
Contoh zinat yang tampak dan boleh ditampakkan ialah cincin, celak, dan pewarna
kuku (alami). Sedangkan zinat yang tak tampak dan dilarang menampakkannya
kecuali kepada orang-orang tertentu meliputi antara lain: gelang tangan, gelang
kaki, kalung, tali pinggang, dan anting-anting. Az Zamakhsyari, pengarang
tafsir ini, lalu menjelaskan segi falsafah hukum keizinan memperlihatkan zinat
yang tampak, bahwa ia hanya terletak di dua tempat, yaitu wajah dan kedua
telapak tangan.
Imam Fakhrurrazi dalam tafsir al Kabir berpendapat sama dan
senada dengan pendapat az Zamakhsyari tersebut di atas. Diriwayatkan dari Ali
bin Ibrahim al Qumi, dari Abi Ja'fat (Imam al Baqirra), beliau menyatakan bahwa
zinat yang tampak terbagi tiga:a. Untum umum: pakaian, celak, cincin, pewarna
kuku (alami), dan gelang.b. Untuk muhrim: leher ke atas, lengan, dan
pergelangan kaki ke bawah.c. Untuk suami: seluruh tubuh wanita.
Menurut Abul A'la al Maududi, arti ayat "kecuali yang
biasa tampak darinya "adalah zinat wanita yang terpaksa tampak, kendati
pria berminat memandangnya. Allah SWT telah menegur para wanita muslimah agar
mereka tidak menampakkan zinat yang dapat mereka tutupi di hadapan lelaki bukan
muhrim, dan telah mengizinkan menampakkan zinat yang terpaksa tampak sebatas
keperluan saja, seperti wajah dan telapak tangan, dengan syarat: niat mereka
harus luhur dan tidak semata-mata ingin memamerkan kecantikan di hadapan
laki-laki bukan muhrim. Lalu setelah itu, bila tampak sebagian dari anggota
badannya yang lain karena suatu sebab darurat, maka Allah akan mengampuninya.
Misalnya karena sesuatu lain karena suatu hal seorang wanita terpaksa membuka
lengannya atau betisnya.
Andaikata dalam darurat ini ada lelaki yang masih mencari
kelazatan pandangan, dia sendirilah yang akan menanggung risiko dosanya. Para
mufassir seperti Ibnu Mas'ud, Ibnu'Abbas, Mujahid, dan Atha' sepakatbahwa
maksud ayat "kecuali yang biasa tampak darinya" adalah kaum wanita
diizinkan menampakkan sesuatu yang terpaksa tampak sebatas keperluannya, bukan
untuk memikat dan menarik perhatian lelaki bukan muhrim.
Kaum wanita mu'minah yang ingin menjalankan hukum-hukum
Allah dan RasulNya, dan tidak ingin jatuh ke lembah fitnah, dapat menentukan
sendiri pemakaiannya menurut situasi dan kondisi yang dihadapi, karena dalam
hal inisyari'at tidak menentukan hukum yang pasti. Persyaratan lain pakaian
wanita menurut ajaran Islam Nabi Saw.bersabda:"Termasuk golongan ahli
neraka, wanita yang berpakaian,tetapi (sebenarnya) telanjang". Maksudnya,
meskipun pakaian sudah menutup aurat dan longgar, masih bisa timbul fitnah jika
beberapa persyaratan lain tidak dipenuhi, yaitu: tebal, tidak menjolok dan
menarik perhatian, tidak menyerupai pakaian laki-laki, dan tidak menyerupai
pakaian orang-orang non-muslim baik secara mutlak (keseluruhan) maupun sebagian
sehingga terjerumus ke dalam dosa-dosa seperti yang mereka lakukan. Beberapa
hadist lainnya menyebutkan.
Pernah Asma binti Abu Bakar mengunjungi 'Aisyah ra,
kakaknya. Ketika Rasulullah melihat bahwa pakaian Asma tidak cukup tebal,
beliaupun memalingkan muka seraya berkata:"Jika seorang wanita telah akil
baligh, tak ada anggota badannya yang boleh kelihatan kecuali ini dan ini
(beliaumenunjuk muka dan telapak tangannya)".Pada kesempatan yang lain,
ketika Rasulullah melihat seorang wanita memakai pakaian yang tipis, ia
bersabda:" Bukanlah wanita yang beriman kepada surahAn Nuur yang
menggunakan pakaian seperti ini". Rasulullah melaknat laki-laki yang
bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti
laki-laki (HR,Abu Dawud,Ahmad). Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah
mengutuk laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian
laki-laki.
Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, Rasulullah Saw. bersabda:
"Barang siapa meniru atau menyerupakan cara hidup suatu kaum, maka
sesungguhnya dia termasuk golongannya".
Diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar, Rasulullah Saw.
bersabda:"Siapa yang meniru cara hidup orang musyrik hingga matinya, maka
dia akan dibangkitkan di Hari Akhir nanti bersama-sama dengan mereka".
Untuk menghindari fitnah seksual dan fitnah sosial, para
wanita tidak cukup hanya menutup aurat dengan jilbab, tetapi juga dengan
pakaian taqwa. Maka janganlah berikhtilath dan waspadalah terhadap
fitnah-fitnah: mulut, suara, berhias, pandangan dan fitnah pakaian itu sendiri.
Rasulullah Saw. bersabda: "Bila seorang wanita memakai
wewangian, lalu ia berjalan melewati majlis(laki-laki dengan maksud untuk
menarik perhatian/nafsu syahwat), maka bererti ia telah melakukan
(perzinaan)" HR.Muslim). "Wangi-wangian pria hendaknya yang kuat
baunya tetapi tak berwarna, sedangkan wewangian wanita hendaknya yang nyata
warnanya namun ringan baunya" (HR.Turmudzi dan Abu Dawud)."Jika salah
seorang wanita di antara kamu hendak mengunjungi masjid, hendaklah jangan
memakai wewangian" (HR.Muslim).